Tangis Avriella Shaqqila Pecah Saat Minta Maaf Terlibat Dalam Prostitusi Artis
Merdeka.com - Avriella Shaqqila, artis yang ikut diciduk anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangis saat menyampaikan permintaan maafnya, Minggu (6/1) sore. Dia meminta maaf karena terlibat dalam prostitusi artis.
"Saya Avriellya, meminta maaf kepada seluruh publik dan kepada seluruh awak media," kata Avriellya.
Sembari terisak dan melihat tulisan pada secarik kertas, dia melanjutkan, "Yang selama ini mengenai saya (kembali menangis), mengenai saya yang telah membuat semua, sebuah kesalahan dan kekhilafan," ujarnya di Surabaya.
"Khususnya saya meminta maaf kepada kepolisan, Subdit V Cyber Crime dan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tindakan yang tidak patut dicontoh," ucap Avriella memungkasi dengan ucapan terima kasih.
Sebelumnya Avriellya, Vanessa Angel lebih dulu permintaan maafnya secara terbuka. Permintaan maaf Vanessa disampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.45 WIB.
"Saya Vanessa Anggel menyampaikan permintaan maaf atas opini dan asumsi yang terbentuk di masyarakat," kata Vanessa didampingi pengacaranya dan sahabatnya Jane Shalimar.
"Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang," sambung Vanessa.
Seperti diketahui, Vanessa dan Avriellya digelandang anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur usai menggerebek salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati Vanessa yang dibandrol oleh muncikarinya Rp 80 juta, tengah melayani tamu hidung belang di salah satu kamar hotel.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu unit IPhone X, satu sprei warna putih, satu kotak alat kontrasepsi (kondom), satu kacamata dan celana dalam warna ungu.
Ditangkap Sebelum Layani Tamu
Dari pengembangan polisi, diperoleh keterangan bahwa Avriella yang dibandrol Rp 25 juta, juga datang ke Surabaya hendak melayani pelanggan.
Selanjutnya polisi bergerak menangkap Avriellya di pintu keluar Tol Waru, Sidoarjo sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Avriella baru turun dari pesawat di Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo. Artinya, Avriella ditangkap sebelum melayani tamunya di hotel.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu muncikari berinisial TN (28) dan ES (37). Keduanya akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan/atau Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
"Ada dua orang yang dijadikan tersangka. Tersangka ES dan TN, sudah ditahan. TN ini berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Sementara Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menegaskan, bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai muncikari dengan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial, khususnya instagram.
"Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya