Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Samad, Polri sebut kasus Novel tak ditutup tapi ditunda

Tanggapi Samad, Polri sebut kasus Novel tak ditutup tapi ditunda Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polri kembali menegaskan proses penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak melanggar aturan. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, dalam lanjutan sidang praperadilan Novel Baswedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Tidak ada kesewenang-wenangan dari penyidik Polri. Kemudian, proses penghentian itu harus diikuti dengan SP3 yang ada kepastian hukum. Kalau belum ada itu kan perkaranya masih terbuka dong, suatu saat bisa dinaikan, karena menyangkut kepentingan pencari keadilan korban," kata Joel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Polri juga menanggapi pernyataan Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebagai saksi fakta yang dihadirkan Novel atas kasus yang menjeratnya sejak 2012 silam. Menurut Joel, saat pertemuan antara ketua KPK non aktif dengan mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, serta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang difasilitasi oleh Menteri Sekretaris Negara itu, tidak ada keputusan untuk menutup kasus Novel Baswedan, melainkan hanya ditunda.

"Waktu itu disebut hanya menunda karena waktunya yang tidak tepat karena terkait dengan Korlantas. Jadi tidak ada kata harus diberhentikan. Makanya Presiden Jokowi juga mengatakan, proses ini harus secara transparan, terbuka, enggak boleh diintervensi," jelasnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi ini kemudian akan dilanjutkan besok, Jumat (5/6) sekitar pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli dari Polri sebagai termohon. Polri akan mendatangkan 7 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi ahli dan 6 saksi fakta di dalam persidangan.

"1 orang saksi ahli, cukuplah, enggak usah banyak-banyak, cukup ahli pidana. Sisanya, 6 adalah saksi fakta. Lihat situasi saja," pungkas Joel.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP