Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi pledoi Nunun, jaksa ajukan replik

Tanggapi pledoi Nunun, jaksa ajukan replik Nunun Nurbaeti. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi maupun dari tim kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan replik. Hal itu diungkapkan oleh salah satu Jaksa yakni Andi Suharlis.

"Kami meminta waktu untuk ajukan tanggapan tertulis," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan sesungguhnya waktu proses persidangan harus sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Undang-Undang. Untuk itu, Majelis Hakim sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa KPK pada hari Rabu 2 Mei 2012.

"Guna memberikan kesempatan terhadap JPU sidang ditunda sampai dengan hari Rabu, 2 Mei 2012, jam 09.00 WIB" ujar Sudjatmiko

Di luar persidangan, Jaksa Andi mengatakan pihak jaksa mengajukan replik karena akan membuktikan pada dakwaan sebelumnya bahwa keterangan saksi Arie Malangjudo tidak berdiri sendiri.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Nunun sebagai penerima bukan hanya pemberi sejumlah cek pelawat tersebut.

"Nunun dianggap penerima padahal didakwaan dia pemberi dan mencairkan, itu akan berpengaruh pada konstruksi pasal-pasalnya, itu yang akan kita sampaikan nanti" kata Andi usai persidangan. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP