Tanggapan pihak MNC Group terkait pemecatan 2 karyawan di Batam
Merdeka.com - Pemecatan sepihak yang dilakukan MNC Group di bawah bendera Indovision diakui oleh Kepala Cabang Indovision Batam, Muhamad Rival. Menurutnya, pemberhentian pekerja yang dilakukan pada bulan Mei adalah wewenang dari HRD Indovision.
"Ini dari HRD ya pak ya yang memutuskan hubungan kontrak. End of contract pak, dilihat dari productivity," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Dua orang pekerja di Batam ini diputuskan tanpa keterangan tertulis. Keduanya, Al Achyar dan Andy Mahenu yang menjabat sebagai senior officer diberhentikan melalui pemberitahuan lisan dari Rival.
Saat Andi dan Al mencoba meminta salinan pemberhentian kepada Rival, dia tidak bisa memberikan.
"Hak kami bulan Mei belum ada kami terima," ujar Andy dan juga dibenarkan oleh rekannya Al.
Tidak tinggal diam, Andy mengaku sudah mencoba melakukan klarifikasi ke kantor pusat di Jakarta terkait nasib yang dialaminya dengan Al.
"Sudah dua kali saya email, namun belum ada balasan dari Jakarta. Malahan mereka janji akan telepon kita, namun tak kunjung ditelepon," ungkap Andy lagi.
Selain dipecat, Andy yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun ternyata belum diangkat menjadi pegawai tetap. Keberlangsungan Andy di perusahaan milik Hary Tanoe tersebut, hanya melalui perpanjangan kontrak berulang-ulang.
"Bahkan hari libur juga masuk bang," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaDalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca Selengkapnya