Tanggapan KPK soal praperadilan Syafruddin dalam kasus BLBI ditolak
Merdeka.com - Hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Menanggapi hal tersebut, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel.
"Kami sekali lagi mengapresiasi jajaran pengadilan dan MA atas ditolaknya perkembangan praperadilan yang telah disampaikan oleh Pak Syafruddin Tumenggung karena memang KPK sangat yakin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (2/8).
Dengan demikian, status Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh KPK adalah sah.
"Sangat yakin bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup dan kedua semua prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kami sebenarnya sejak awal yakin dan memang itu tidak mengada-ada," tutur Laode.
Seperti diketahui, hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Syafruddin dinilai sudah sesuai dengan aturan.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon(Syafruddin) telah sah dan berdasarkan hukum," kata hakim tunggal, Effendi Mukhtar saat membacakan putusan di ruang sidang di Peradilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menolak seluruh eksepsi permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 198 tentang KUHAP, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 21/PUU-XII/2014, Perda No 4 tahun 2016 serta seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya