Tanam Ratusan Pohon Ganja, Pria di Bengkulu Diringkus Polisi
Merdeka.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial AYH (40), warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu. Dia ditangkap karena menanam pohon ganja.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan, pengungkapan telah dilakukan oleh personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong di-back up Yon Brimob Pelopor 2 Curup.
"Tersangka AY diamankan saat berada di kediamannya bersama sejumlah barang bukti," kata Rahmat dalam keterangannya, Minggu (17/10).
Saat dilakukan penggeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 227 batang tanaman ganja di dalam polibag warna hitam. "Sebanyak 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang diduga narkotika berjenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika ganja, seperangkat alat isap narkotika (bong), dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Nomer 35 Tahun 2009. "Tersangka AYH beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong," tegasnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya