Tanam pohon ganja di ember bekas, tiga bersaudara dibekuk polisi
Merdeka.com - Ulah tiga bersaudara pecandu narkoba jenis ganja ini akhirnya berakhir di bui Polresta Denpasar, Bali. SR (27), FP (36) dan RF (27) bahkan menanam pohon ganja di ember bekas yang dirawat di balkon rumah.
"Ketiga orang ini masih satu saudara. Awalnya kami menggeledah rumah tersangka SR namun di sana tidak menemukan barang bukti,"kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Polresta Denpasar, Selasa (9/8).
Saat menggeledah diketahui saudaranya RF terlihat mencurigakan. Begitu didalami ternyata barang bukti berupa pohon ganja telah dipindahkan di balkon rumahnya.
Setelah digeledah ternyata ditemukan tiga buah pohon ganja dalam satu pot. "Kami tidak berhenti di situ saja, kita juga mengamankan satu paket ganja dari dalam lemari tersangka," ujarnya.
Tanaman ganja ini sudah berumur dua bulan. Tanaman tersebut dikatakan tersangka didapat dari rekannya yang berlibur ke Bali dan kebetulan menginap di rumah tersangka Jalan Kertadalem, Sidakarya, Denpasar.
"Para tersangka ini mengaku mereka iseng memelihara pohon tersebut. Bahkan mereka juga mengakui kalau pemakai ganja," jelas Ganefo.
Saat ini barang bukti yang diamankan ada tiga pohon ganja, dan 3,54 gram ganja. Para tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya