Tamsil: Wa Ode tak usul 3 kabupaten di Aceh dapat DPID
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8) sore. Dalam keterangannya, Tamsil justru meringankan terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati.
Tamsil mengatakan politisi PAN itu tidak memberikan usulan secara khusus terhadap tiga Kabupaten di Aceh saat pembahasan DPID tahun 2011.
"Secara khusus terdakwa (Wa Ode) tidak pernah menyebutkan daerah mana yang harus mendapatkan alokasi dana," kata Tamsil di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Suhartoyo, Selasa (7/8).
Tamsil mengatakan penentuan anggaran tersebut telah diputuskan sejak tanggal 25 Oktober 2011. Saat itu, Wa Ode, tidak memberikan usulan untuk tiga daerah yakni, Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
"Semua daerah sudah ditentukan, karena anggaran itu sudah kita tentukan sejak tanggal 25 Oktober. Sudah termasuk semuanya. Pada saat rapat tidak ada usulan khusus kepada tiga daerah tersebut," paparnya.
Diketahui, Wa Ode diduga menerima suap sebesar Rp 6,25 miliar dari Fahd El-Fouz alias Fahd Rafiq melalui pengusaha Harris Surahman. Uang tersebut diduga untuk memuluskan tiga Kabupaten di Aceh yang masuk ke dalam usulan daerah penerima DPID. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya