Tampar bocah, caleg PDIP Solo divonis 5 bulan penjara
Merdeka.com - Suranta Sulistya Putra, salah satu calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Suranta terbukti telah menganiaya anak di bawah umur.
Dalam sidang yang digelar Rabu (26/3) tersebut oleh majelis hakim, Suranta didakwa telah melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan. Kami menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan biaya perkara sebesar Rp 2.500," ujar Ketua Majelis Majedi Hendi Siswara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menghukum 7 bulan penjara. Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.
Dalam kasus tersebut, Suranta dilaporkan telah menganiaya bocah tetangganya berusia 13 tahun. Terdakwa telah melakukan penganiayaan dengan cara menampar serta mendorong kepala korban hingga terbentur tembok.
Akibat tindakan terdakwa tersebut, kepala bagian belakang korban bengkak. Orang tua korban merasa tidak terima dan membawa kasus itu ke jalur hukum. Terdakwa sempat mendatangi keluarga korban untuk mediasi namun tidak berhasil.
Menurut ketua majelis hakim penganiayaan itu berhasil dibuktikan melalui keterangan beberapa saksi. Pembuktian juga diperkuat dengan hasil visum, serta keterangan dua saksi ahli dokter.
Ironisnya, korban yang masih berumur 13 tahun tersebut saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang berkaitan. Menurut Suranta kasus tersebut dipicu oleh pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap anaknya. Pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut juga melaporkan korban ke polisi. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya