Takut dipenjara 4 tahun, tahanan narkoba kabur dari kantor Kejari Abdya
Merdeka.com - DJ (22), tahanan kasus narkoba kabur dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 5 Januari 2018. Dia ditangkap kembali setelah kabur selama 52 hari. Dia bekuk saat bersembunyi di rumah saudara kandungnya di Desa Gelima Jaya, Kecamatan Susoh, Selasa (27/2). Alasan DJ kabur lantaran takut dipenjara 4 tahun.
"Jadi, pada saat saya tanya kenapa melarikan diri, tersangka itu menjawab grogi saya pak, saya takut dihukum empat tahun penjara. Makanya saya lari," kata Wakapolres Abdya Kompol Jamitko di Blangpidie, Rabu (28/2). Dikutip dari Antara.
Sebelumnya, warga Desa Barat, Kecamatan Susoh itu ditangkap polisi di Abdya karena memiliki barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,2 gram.
Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, polisi menyiapkan semua berkas hasil penyidikan, dan diantarkan kepada pihak Kejari Abdya untuk proses hukum selanjutnya.
Kemudian, saat petugas kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tiba-tiba DJ tersebut melarikan diri dari ruang kantor Kejari Abdya dengan cara menabrak jendela kaca. Dia ditetapkan dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Jamitko kemudian membentuk lima tim buru sergap yang melibatkan polisi sektor di kecamatan-kecamatan, untuk melakukan pencaharian di seluruh kawasan hingga 52 hari kemudian, baru tersangka ditemukan.
"Alhamdulillah, tahanan ini berhasil kita tangkap kembali ini semua berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Jadi, setelah kita tangkap tersangka ini langsung kita serahkan lagi pada pihak kejaksaan untuk proses pengajuan ke pengadilan," terangnya.
Kajari Abdya, Abdur Kadir memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil menangkap buronan tersangka kasus narkotika tersebut.
"Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba, Polres Abdya. Kita bekerjasama antara kepolisian dengan intelijen, dan tim tindak pidana umum kejaksaan. Jadi, peristiwa ini kita ambil hikmahnya saja," ujarnya.
Abdur Kadir berkata, meskipun tersangka telah berupaya melarikan diri hingga ditangkap kembali, namun hukuman untuk pelaku tersebut juga masih ada yang meringankan dan ada juga yang memberatkan.
Hukuman yang memberatkan adalah tersangka dengan sengaja melarikan diri dengan alasan takut di hukum 4 tahun penjara. Sementara hukuman yang meringankan tersangka belum pernah dihukum dan memiliki bukti ganja yang sedikit.
"Jadi untuk ke depan setiap tersangka yang berada di kantor Kajari Abdya akan dijaga dengan ketat oleh petugas, supaya peristiwa melarikan diri ini tidak terulang lagi di masa akan datang," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya