Tak terpengaruh putusan MK, wamen tetap ngantor
Merdeka.com - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah adanya kekosongan pimpinan tertinggi di Kementerian Kesehatan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan jika penjelasan Pasal 10 Undang Undang Kementerian Negara, inkonstitusional sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Saya ini punya dua keputusan. Sebagai wakil menteri dan pelaksana tugas menteri kesehatan. Jadi tidak benar ada kekosongan. Ini saya masih rapat dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian, " ujar Wakil Menteri Kesehatan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (6/6).
Dia menegaskan, adanya putusan tersebut semakin menjelaskan posisi wakil menteri."Tidak ada masalah hanya proses pengangkatannya. Saya kira tidak terlalu lama akan diperbaiki," ujarnya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menegaskan pihaknya masih bekerja sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dan presiden. "Kami menjalankan tugas sehari hari kecuali ada instruksi lain dari atas," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji putusan tersebut."Kami tenang-tenang saja. Sampai saat ini presiden belum memanggil kami," ujarnya."Kami hanya menjalankan tugas. Keputusannya apapun kami siap. Saya bisa join nanti dengan wartawan."
Mahendra menegaskan, pihaknya dan para wakil menteri lainnya dalam keadaan tenang tidak terpengaruh setelah adanya putusan MK. "Kami tenang dan presiden tenang," ujarnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya