Tak terima Polly dibebaskan, Imparsial gugat Menkum HAM ke PTUN
Merdeka.com - Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan, dirinya mewakili Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir telah mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Muhammad menambahkan, langkah gugatan tersebut ditempuh sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Tindakan ini kami tempuh sebagai bentuk konsistensi kami dalam mengawasi komitmen pemerintah dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir," katanya di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (4/2).
Lebih jauh Muhammad menambahkan, pendaftaran gugatan oleh pihaknya telah diterima petugas PTUN dengan nomor berkas 22/G/2015/PTUN-JKT. Dalam berkas satu bendel yang ia perlihatkan itu, pihak penggugat ialah IMPARSIAL atas nama Pongky Indarti. Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
"Objek gugatannya adalah, SK PAS PK 01.04.0.06.553 tanggal 10 November 2014 tentang pemberian pembebasan bersyarat Pollycarpus," tambahnya.
Selain itu, Muhammad mengatakan terdapat 25 kuasa hukum yang tercatat dalam berkas gugatan tersebut. "Mereka siap membela kebenaran untuk Munir," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaPartai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan
Baca SelengkapnyaSurya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support
NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Ganjar Hormati Sikap Parpol Lain
Respons Ganjar itu menanggapi terkait pernyataan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Baca Selengkapnya