Tak terima jadi tersangka, Fadel ajukan uji materi ke MK
Merdeka.com - Mantan Bupati Gorontalo, Fadel Muhammad mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Muchtar Luthfi, Fadel mendalilkan hak konstitusionalnya dilanggar akibat adanya frasa 'pihak ketiga yang bersangkutan' dalam pasal dimaksud.
"Siapa pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan praperadilan tidak didefinisikan secara gamblang syarat dan batasannya," ujar Muchtar dalam sidang perdana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (14/8).
Permohonan ini diajukan karena Fadel ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan penyimpangan dana APBD Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus ini sempat dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Namun demikian, penghentian ini lantas digugat pra peradilan oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW) dan dikabulkan oleh Kejati Gorontalo.
Menurut Muchtar, keberadaan gugatan GCW tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini karena status GCW dalam mengajukan gugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata dan hanya saksi korban yang berhak mengajukan gugatan pra peradilan.
"Saksi korban lah yang berhak mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan ke pra peradilan," kata Muchtar.
Terkait permohonan Fadel, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki meminta kuasa hukum pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang muncul akibat pemberlakuan frasa tersebut.
"Perlu ditambahkan lagi referensinya apakah jka pasal ini lalu tidak menimbulkan kerugian," kata Sodiki.
Selain itu, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi juga meminta kuasa hukum pemohon memperbaiki berkas permohonannya. Selain itu, Fadlil mengingatkan agar pemohon lebih memusatkan pada pengujian norma, bukan penerapan norma.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya