Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima dilarang pesta miras, pemuda di Bali bunuh rekan kerja

Tak terima dilarang pesta miras, pemuda di Bali bunuh rekan kerja Pelaku pembunuhan di Bali. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Sehari setelah ditemukannya mayat korban pembunuhan yang terjadi Minggu (2/9) lalu, sekitar pukul 09.00 WITA. Kepolisian Polres Badung berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan tersebut.

Korban pembunuhan adalah seorang warga berasal dari Sumba Timur Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Aka Haleku Maramba Tana (28) yang merupakan kariyawan di Warung Sailaku Jalan Raya Munggu Mengwi, Badung, Bali.

Para pelaku tidak lain adalah rekan kerja korban, yakni I Ketut Alit Wiguna (20), I Gusti Bagus Deva Aditya (21), I Gusti Kadek Bagus Surya Adiyaksa (18).

Ketiga pelaku ini, ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku I Ketut Alit Wiguna (20), I Gusti Bagus Deva Aditya (21) ditangkap di jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar. Sedangkan I Gusti Kadek Bagus Surya Hadiaksa (18) ditangkap di Perumahan Sastra Loka Wanasara Tabanan, pada Senin (3/9) kemarin.

Pembunuhan berawal Sabtu (1/9) malam, pelaku I Ketut Alit Wiguna yang baru sepekan bekerja di tempat kerjanya Warung Sailaku merasa tersinggung karena korban menegur. Korban menegur pelaku Ketut Alit agar tidak minum-minuman keras di tempat kerja bersama teman-temannya.

Emosi, pelaku menyeret korban dan menghujaninya dengan bogem mentah. Tak puas, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang ada di tempatnya bekerja.

"Menerima tusukan dan tebasan korban pun berlari menuju areal persawahan di depan tempat kerjanya dan tersungkur di dalam selokan kemudian mayat korban ditemukan oleh masyarakat," ucap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, di Mapolres Badung, Bali, Rabu (5/9).

Setelah melakukan perburuan, polisi menangkap ketiga pelaku. Bahkan, mereka dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap.

"Ketiga pelaku pernah tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada saat tergabung dalam Geng Motor Dongki," katanya.

Barang bukti yang diamankan di TKP satu buah pisau dapur, satu buah pisau jagal yang ditemukan sekitar TKP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario Warna Putih DK 4406 HQ milik pelaku dan satu buah tas ransel berisi baju baju pelaku yang berisikan bercak darah.

"Kini ketiga pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP