Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Diejek, Pria di Sleman Aniaya Bocah Hingga Pendarahan Otak

Tak Terima Diejek, Pria di Sleman Aniaya Bocah Hingga Pendarahan Otak Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bocah berusia 8 tahun berinisial ABD menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SO (44) di Sleman. SO sendiri adalah tetangga dari korban ABD.

Akibat penganiayaan tersebut, ABD mengalami pendarahan otak dan patah punggung kaki sebelah kanannya. Saat ini ABD harus menjalani rawat jalan untuk memulihkan sakit yang dideritanya.

Ayah ABD, Daniel Hartono (31) menceritakan penganiayaan yang dialami anaknya terjadi pada 11 Juli yang lalu. Saat itu ABD sedang bermain bersama dua orang temannya.

Saat bermain ini, ABD mengejek SO. Kemudian ABD dikejar oleh SO hingga tertangkap. Kemudian ABD pun menjadi sasaran penganiayaan SO.

"Anak saya ketangkap. Kemudian dibenturkan kepalanya lima kali. Kakinya diinjak," ujar Daniel, Kamis (23/7).

Usai menganiaya ABD yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, SO sempat datang ke rumah. SO marah-marah kepada ibu ABD. Ketika itu, ibu ABD tak tahu ada peristiwa itu. Kemudian menanyakan peristiwa itu kepada ABD.

"Anak saya pulang menangis. Terus cerita kalau dianiaya sama SO. Lalu anak saya, saya bawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Tapi waktu itu belum ketahuan sakitnya apa," ujar ibu ABD, Tara Sayuti.

Tara menerangkan beberapa hari usai kejadian, ABD kembali diperiksa di rumah sakit. Dari hasil rontgen baru ketahuan kalau ABD mengalami cedera di kepala dan kaki.

"Ada pendarahan di otak, kemudian juga gegar otak. Patah tulang di punggung kaki. Harusnya dirawat di rumah sakit tapi karena Corona akhirnya berobat jalan tapi dipantau sama dokternya," terang Tara.

Tara menyebut peristiwa penganiayaan ini sempat dimediasi secara kekeluargaan oleh Kepala Dusun setempat. Namun tak ada itikad baik dari SO. Selain itu SO juga sebelumnya pernah menganiaya anak kecil lainnya.

"Kita sebenarnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi SO mau enaknya sendiri tak mau tanggung jawab. Akhirnya kita bawa ke ranah hukum," papar Tara.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana membenarkan adanya kejadian penganiayaan anak tersebut. Tito menyebut orang tua korban melaporkan kasus penganiayaan pada 21 Juli kemarin. Kemudian pelaku sudah kita amankan.

Tito menyebut jika pelaku adalah tetangga korban. Pelaku dinilai Tito sebagai orang yang normal dan tak ada gejala gangguan jiwa. Dari pengakuan, pelaku tega menganiaya tetangganya karena tersinggung diejek oleh korban.

"Pelaku sudah kita amankan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Tito.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP