Tak terima di PAW, anggota DPRD Pekanbaru gugat Gubernur Riau
Merdeka.com - Anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, menggugat Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, lantaran tidak terima atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya. SK itu mengakibatkan Eri tak lagi duduk sebagai legislatif dari Partai Demokrat sehingga program yang lagi dijalankan menjadi terganggu.
Pengacara Eri Sumarni, Asep Ruhiat mengatakan, pihaknya menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan objek sengketa SK pemberhentian terhadap klien kami Eri Sumarni.
"Klien kami sedang menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung atas perkara sengketa pemilihan umum. Sebelumnya perkara tersebut dilaksanakan oleh mahkamah partai yang bersangkutan yakni Partai Demokrat," kata Asep kepada merdeka.com Kamis (20/4).
Menurut Asep, Gubernur Riau tidak seharusnya mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Eri Sumarni atas dasar ditolaknya gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, proses hukum belum selesai sampai di situ. Eri masih mengajukan kasasi ke MA untuk dikembalikan sebagai anggota DPRD Pekanbaru kembali.
"Seharusnya ditunda SK Gubernur Riau itu, kan tidak ada kepentingan umum yang terganggu. Klien kami masih memiliki program partai dan program masyarakat yang sudah memilihnya serta program pemerintah untuk dijalankan demi kepentingan rakyat," ucap Asep.
Eri Sumarni mengalami Pergantian Antar Waktu oleh partainya Demokrat. Namun belum selesai proses kasasi tersebut, Gubernur Riau buru-buru mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Eri.
"Eri baru mengetahui adanya SK dari Gubernur Riau itu pada 18 April 2017 lalu. Sementara SK itu dibuat pada 7 April," kata Asep.
Kini posisi Eri di DPRD Pekanbaru digantikan oleh rekan separtainya Pangkat Purba SH, yang juga mencalonkan bersamanya saat pemilihan legislatif dengan perolehan suara urutan nomor 2 terbanyak setelah Eri.
"Pangkat Purba yang mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil suara pemilihan umum kepada Mahkamah Partai Demokrat. Kemudian mahkamah partai tersebut mengabulkanya serta memberhentikan klien kami dari keanggotaan partai Demokrat," jelas Asep.
Nah, putusan Mahkamah Partai Demokrat itu kemudian digugat Eri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun gugatan Eri tidak diterima. Tak menyerah, Eri kembali mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan kembali ditolak.
Hingga akhirnya Eri menempuh jalur hukum tertinggi dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2016 lalu. Sampai saat ini, MA belum memutuskan perkara gugatan Eri terhadap partainya tersebut. Namun Gubernur Riau malah memberhentikan Eri dari anggota DPRD Pekanbaru tanpa menunggu hasil kasasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya