Tak tahan 2 tahun dilecehkan di tempat kerja, buruh S buka suara
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial J (33) yang bekerja sebagai buruh pabrik mebel, di Kawasan Industri Terboyo Kota Semarang, Jawa Tengah, melaporkan rekan kerjanya dan atasannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Genuk, Kota Semarang. Warga Kecamatan Buntur, Kabupaten Demak itu mengaku dilecehkan rekan kerja dan atasannya.
Menurut pengakuan di depan polisi, J dipaksa melakukan onani oleh terlapor sebanyak enam orang. Antara lain berinisial W merupakan atasannya, kemudian AM, AS, AS, AM dan IS yang merupakan rekan kerjanya.
Tak tanggung-tanggung, menurut pengakuan S, suami korban J, pelecehan seksual itu terjadi sejak 2014. Bahkan, korban pun sampai tidak mengingat jumlah perbuatan pelecehan itu lantaran dilakukan secara bergantian oleh para terlapor.
"Kalau pelaku M sudah empat kali, disuruh yang jorok-jorok. Kalau pelaku lainnya, saya sudah enggak ingat berapa kali. Sama saya disuruh megangi itunya (alat kelamin) melakukan begitu (onani)," kata S saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (15/6).
Dari penuturan S, pelecehan seksual itu mulai menimpa istrinya sejak dia mendapat tugas di bagian pengepakan atau paking pada 2014. Tempat pelaku melecehkan istrinya berada di dalam ruangan, tempat korban beraktivitas sehari di perusahaan itu.
"Di bagian paking, hanya istri saya yang perempuan. Awalnya menurut pengakuannya (istrinya) hanya sekedar colek-colek bagian pantat. Lalu ada yang pegang, meluk dari belakang. Sampai dipaksa melakukan itu (onani)," ujar S.
Awalnya, J menolak menuruti permintaan tidak senonoh ke enam pelaku itu. Namun, karena diancam akan dipecat, akhirnya J terpaksa memenuhi permintaan para pelaku.
"Kalau enggak mau, istri saya akan dipindah ke bagian berat. Istri saya juga diancam kalau berani melapor akan dipecat dari kerjaannya," lanjut S.
Aksi pencabulan dilakukan ke enam pelaku secara bergantian. Jika seorang melakukan pelecehan, teman yang lainnya mengawasi dan menjaga keadaan. Bila ada orang lain yang datang, maka akan memberikan kode atau aba-aba.
"Kalau kode aba-abanya merah maka ada orang yang datang. Maka mereka akan berhenti melakukan aksi pencabulannya tersebut. Kalau kode aba-abanya hijau berarti kondisi dan keadaannya aman untuk mencabuli istri saya," imbuh S.
Suami korban melanjutkan, istrinya memendam penderitaan dan perlakuan tidak senonoh rekan kerja dan atasannya itu. Hingga akhirnya, meski dengan berat bercampur perasaan takut, J akhirnya menceritakan semua kejadian itu ke sang suaminya J.
"Dia bersujud di kaki saya. Menangis tersedu-sedu. Mengaku dan mau menceritakan semua kejadian itu kepada saya. Ya jelas lah! Pasti saya marah dan tidak terima," .
S kemudian mengajak istrinya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang. Namun, saat di sana, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang menolak dengan alasan kurang bukti.
"Hari pertama saya datang ke Polrestabes, katanya suruh membawa saksi. Esoknya saya datang lagi membawa saksi, tapi ditolak lagi alasannya kurang bukti. Padahal saya kan sudah bawa saksi yang melihat kejadian itu," lanjut S.
S menambahkan, penyidik PPA Polrestabes Semarang lantas memintanya melapor ke Polsek Genuk, pada 8 Juni lalu. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan proses mediasi antara korban dengan perusahaan di Mapolsek Genuk, kemarin, Selasa (14/6).
"Ya ini para pelaku praduga belum bisa dihadirkan. Alasannya belum ada surat pemanggilan. Tadi dari pihak perusahaan dihadiri tiga orang HRD, manager perusahaan sama kuasa hukumnya," tambah S.
S berharap kasus itu bisa terungkap dan perusahaan memberi sanksi tegas terhadap ke enam pelaku, baik teman kerja, mandor, dan manajernya. Dia juga mendesak polisi memberikan ganjaran yang berat terhadap para pelaku.
"Katanya, minggu depan proses hukum akan memanggil para terlapor," tutup S. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya