Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak sesuai kontrak, PT Sandipala geram jatah cetak e-KTP dikurangi

Tak sesuai kontrak, PT Sandipala geram jatah cetak e-KTP dikurangi Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat kembali membuka sidang ke-14 kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos pun memberikan kesaksiannya melalui teleconference dari Singapura.

Dalam kesaksiannya, Paulus mengaku geram karena jatah proyeksi perusahaannya dalam mencetak kartu e-KTP dikurangi lantaran penandatanganan kontrak sudah dilakukan.

"Berdasarkan kontrak berapa jumlah yang harus dicetak?" Tanya ketua hakim John Halasan Butar Butar kepada Paulus, Kamis (18/5).

"Kontrak dalam dua tahun ada 172 juta sekian. Kami (Sandipala Arthaputra) mendapat jatah 60 persen jadi kurang lebih 103 juta," ujar Paulus.

Sedangkan 40 persen dari pengerjaan pencetakan kartu e-KTP dilakukan oleh PNRI. Namun, selang beberapa bulan kemudian sekitar bulan Desember 2011, ada sebuah rapat pertemuan dengan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni.

Pada pertemuan itulah menurut Paulus pengurangan jatah produksi untuk PT Sandipala Arthaputra dikurangi. Paulus sendiri mengaku tidak pernah diajak dalam pertemuan tersebut.

"Porsi Sandipala seharusnya 60 persen 103 juta, kami memesan mesin dari Jerman saat proyek baru dimulai data yang masuk sedikitnya 4 juta data, secara sepihak diadakan rapat di kantor Sekjen di sana saya tidak diundang," ujar Paulus.

"Tahu darimana ada rapat?" Tanya hakim lagi.

"Pihak lain memberitahu 19 Desember 2011 ada rapat," kata dia.

"Apa yang diputuskan (dalam rapat tersebut)?" Tanya hakim.

"Seolah olah sesuai berita Sandipala tidak memenuhi kewajibannya, padahal data yang tersimpan saat itu 4 juta, sehingga porsi dari Sandipala dikurang dari 103 menjadi 60 juta dikurangin lagi jadi 45 juta. porsi yang diambil PNRI disubkan ke pihak lain menurut saya itu melanggar LKPP," beber dia.

Tidak terima atas pengurangan jatah tersebut, Paulus mengatakam dirinya sempat meminta penjelasan dan klarifikasi alasan pengurangan jatah untuk Sandipala. Namun baik dari pihak perusahaan konsorsium sampai pihak Kementerian Dalam Negeri seakan akan melempar bola tanpa mau tanggung jawab.

"Saya kirim surat protes saya temui pak Sugiharto katanya ini bukan keputusan saya ini keputusan pimpinan, atasa pak Sugiharto kan pak Irman saya minta waktunya untuk bertanya, (Irman) bilang ini bukan putusan saya ini putusan pimpinan, pimpinan pak Irman kan bu Sekjen saya minta waktunya untuk ketemu ke bu Sekjen tapi enggak bisa ketemu," ujarnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PKS akan 'Kuliti' dan Soroti Grafik Suara di Sirekap Hilang: KPU Wajib Transparan!

PKS akan 'Kuliti' dan Soroti Grafik Suara di Sirekap Hilang: KPU Wajib Transparan!

Mardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.

Baca Selengkapnya