Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Sertakan BPJS, Izin Usaha 3 Perusahaan di Jateng Terancam Dicabut

Tak Sertakan BPJS, Izin Usaha 3 Perusahaan di Jateng Terancam Dicabut BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Tiga perusahaan yang melanggar aturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terancam dicabut izinnya mulai dari tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu (TMP2M).

"Tiga perusahaan kami rekomendasikan sanksi TMP2T kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Diantaranya perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, Swalayan di Solo, dan Perusahaan Garmen Sukoharjo," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (8/2).

Dia menyebut sebelumnya sudah melakukan klarifikasi kepada ketiga perusahaan tersebut namun diabaikan.

"Jadi sanksinya mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Menurut Wika, ada 10 perusahaan di Jateng diketahui melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun setelah dilakukan pembinaan ada satu perusahaan langsung membenahi.

"Ada yang langsung membenahi aturan BPJS ketenagakerjaan, enam perusahaan lainnya masih dibina," jelasnya.

Sesuai aturan bahwa sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

"Justru kenyataannya masih ada perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Perusahaan ada yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitasnya.

"Hasil perusahaan belum bisa memenuhi. Gaji rendah sehingga ketika diklaim hak pekerja kecil tidak sesuai yang didapatkan," kata Wika Bintang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP