Tak Sertakan BPJS, Izin Usaha 3 Perusahaan di Jateng Terancam Dicabut
Merdeka.com - Tiga perusahaan yang melanggar aturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terancam dicabut izinnya mulai dari tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu (TMP2M).
"Tiga perusahaan kami rekomendasikan sanksi TMP2T kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Diantaranya perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, Swalayan di Solo, dan Perusahaan Garmen Sukoharjo," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (8/2).
Dia menyebut sebelumnya sudah melakukan klarifikasi kepada ketiga perusahaan tersebut namun diabaikan.
"Jadi sanksinya mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut Wika, ada 10 perusahaan di Jateng diketahui melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun setelah dilakukan pembinaan ada satu perusahaan langsung membenahi.
"Ada yang langsung membenahi aturan BPJS ketenagakerjaan, enam perusahaan lainnya masih dibina," jelasnya.
Sesuai aturan bahwa sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"Justru kenyataannya masih ada perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Perusahaan ada yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitasnya.
"Hasil perusahaan belum bisa memenuhi. Gaji rendah sehingga ketika diklaim hak pekerja kecil tidak sesuai yang didapatkan," kata Wika Bintang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'
Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya100 Km Jalan Jateng Rusak Akibat Banjir Termasuk Demak-Kudus, Perbaikan Dikebut Jelang Mudik
BBPJN mulai memperbaiki kondisi Jalan Pantura Demak-Kudus, yang rusak karena banjir.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya