Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak punya izin tinggal di Indonesia, 12 WNA China kerja di Lombok

Tak punya izin tinggal di Indonesia, 12 WNA China kerja di Lombok Ilustrasi Pekerja China ilegal. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Sebanyak 12 warga negara asing asal China dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Mataram. Belasan warga asing itu kedapatan tak kantongi izin tinggal namun, bekerja di dalam negeri.

Kepala Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengungkapkan belasan warga asal China itu diketahui bekerja di Dermaga Labuan Haji Lombok Timur

"Secepatnya kita lakukan deportasi," ujar Romi, Senin (16/1).

Keberadaan mereka, lanjut Romi seperti diberitakan Antara, didapati saat pihaknya melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, 12 warga asal China tidak mengantongi dokumen keimigrasian.

"12 WNA ini sudah melakukan aktivitas dan pada saat petugas melakukan pengecekan di lapangan tidak ditemukan dokumen," jelasnya.

Menurut dia, pihak Imigrasi sudah melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 12 WNA, termasuk pihak sponsor yang mendatangkan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Sebelumnya, Imigrasi Mataram menyita 12 paspor milik WNA China pada 3 Januari 2017 lalu. Diketahui, 12 WNA tersebut berada di Indonesia hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan.

Adapun 12 warga China hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim, namun dalam faktanya bekerja di kapal keruk Chai Jun 1 di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Mereka di antaranya berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP