Tak punya hak pilih, napi di Lhokseumawe mengamuk
Merdeka.com - Sebanyak 420 narapidana di Lembaga Permasyaratan Kelas II A Lhokseumawe di Jalan Diponegoro, Lhokseumawe, NAD, mengamuk, karena sebagian di antara mereka tidak mendapatkan hak pilih pada Pilkada Aceh, Senin (9/4).
Puluhan napi yang namanya tertera di daftar pemilih tetap (DPT) menyandera tong penyimpanan surat suara di TPS 12 Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sekitar pukul 12.00 WIB.
Pukul 14.17 WIB, para napi mengibarkan bendera Partai Aceh. Tiga lembar bendera diikatkan ke pintu ruang tahanan, sebagai bentuk protes tidak bisa memilih.
Akibatnya, petugas PPS dan KPPS serta saksi keluar dari lapangan Lapas untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.
Dari jumlah 420 napi di Lapas Kelas II Lhokseumawe, hanya 76 orang yang berhak memilih. Sisanya tidak mempunyai hak pilih karena masa hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Kami bekerja sesuai aturan dan berdasarkan jumlah DPT yang berhak memberikan suara,” ucap anggota PPS di TPS 12 Kampung Jawa Lama di Lapas Kelas II Lhokseumawe, HT Andan Handayani.
Pihak Lapas kemudian memanggil perwakilan napi untuk menyelesaikan masalah. Namun, upaya itu tidak membuatkan hasil. Napi tetap menguasai tong suara.
Kepala Lapas Kelas II Lhokseumawe, Edy Teguh Widodo pun tidak diindahkan. Begitu juga, Ketua BRA Kota Lhokseumawe Hamdani, Ketua DPRK Lhokseumawe Saifuddin Yunus dan Juru Bicara Partai Aceh wilayah Samudera Pase Nasrullah Dahlawy, berusaha berbicara dengan ratusan napi. Mereka meminta tong suara segera dikembalikan supaya penghitungan bisa dilakukan. Namun, para napi bersikeras tidak mengembalikannya, sebelum diberikan hak pilih.
Upaya negosasi terus dilakukan Kepala Lapas, Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Agus Tri Antoni, Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi, Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe Rizwan Haji Ali, Ketua DPRK Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Ketua BRA Lhokseumawe Hamdani, dan Juru Bicara Partai Aceh wilayah Samudera Pase Nasrullah Dahlawy.
Sementara itu, seratusan petugas keamanan dari Mapolres Lhokseumawe, dan Sat I Gegana Kepala Dua Depok berjaga-jaga di dalam Lapas untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Sekitar pukul 16.40 WIB, akhirnya para napi mengembalikan tong suara yang disandera hampir lima jam kepada petugas PPS, KPPS dan pihak Lapas termasuk KIP dan Panwaslu Lhokseumawe. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya