Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak puas banding ditolak, KPK ajukan kasasi atas vonis Wawan

Tak puas banding ditolak, KPK ajukan kasasi atas vonis Wawan Sidang Wawan. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyikapi penolakan pengajuan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas vonis terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan pemilihan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW) alias Wawan. Pimpinan lembaga penegak hukum memutuskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Pimpinan KPK sudah setuju untuk kasasi," tulis Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (22/10).

Namun, Bambang tidak menjelaskan kapan memori kasasi bakal didaftarkan kepada Mahkamah Agung. Dia mengatakan alasan mengajukan kasasi adalah putusan hakim tidak memenuhi selisih 2/3 masa hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Terkait hal itu, kubu Wawan nampaknya belum menentukan sikap hukum mereka. Menurut salah satu kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mereka belum mengambil langkah dan masih melakukan diskusi.

"Belum, Mas Wawan masih berdiskusi dengan keluarga," tulis Pia melalui pesan singkat. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP