Tak perlu sidang lagi, aplikasi E-Tilang segera diberlakukan
Merdeka.com - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto membuka langsung pelatihan teknis penggunaan aplikasi E-Tilang yang diikuti oleh Kasatlantas dari sejumlah Polres se-Indonesia. Mereka akan diberi pemahaman mengenai proses tata cara elektronik tilang.
"Ini arahan Presiden bagaimana mengedepankan pelayanan masyarakat. Menjawab program Kapolri, 10 program prioritas, menjadikan profesional, modern terpercaya," kata Agung di Aula HS Djayoesman Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (1/11).
Agung mengatakan pihaknya tengah melakukan rapat dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) untuk merubah sistem E-Tilang. Diakuinya, perlu payung hukum yang lebih tinggi untuk menerapkan sistem E-Tilang tersebut.
"Tilang kan sudah ada payung hukumnya. Dalam merubah sistem ini perlu payung hukum setingkat atau lebih tinggi, polisi sedang rapat dengan Kejaksaan, Pengadilan dan MA," ujar dia.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aplikasi E-Tilang tersebut. Pasalnya, saat ini tilang diharuskan sampai ke pengadilan.
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya sistem E-KTP nantinya pihak Kasatlantas melakukan koordinasi dengan Criminal Justice System (CSJ) atau sistem peradilan pidana setempat terkait keputusan sanksi yang akan diberikan pengadilan kepada pelanggar lalu lintas.
"Ke depan titipan enggak maksimal tapi denda sesuai hasil keputusan bersama, cukup bayar, entri, bayar ATM, struk bisa ambil barang bukti yang disita selesai. Enggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo," jelas dia.
Disinggung kapan aplikasi E-Tilang ini akan diberlakukan, Agung mengatakan selepas para Kasatlantas dan perwakilan sejunlah Polres mengikuti pelatihan tersebut sistem E-Tilang siap diterapkan.
"Sudah pulang dapat diaplikasikan. Tadi udah diperagakan masing-masing Polres dari mulai denda beda, koordinasi CJS setempat, besaran berapa, jadi enggak ada denda maksimal dengan maksimal sama. Enggak ada uang titipan, semacam sidang di tempat," pungkas Agung.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya