Tak memenuhi syarat, 31 Bacaleg Partai Berkarya dicoret KPU Jateng
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (KPU) Jateng coret 52 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jateng. Pencoretan itu karena dinyatakan tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku. Dari sekian calon yang terbanyak yakni Partai berkarya.
"Dari 1.375 bakal calon yang mengajukan diri untuk Pileg 2019, semua data awal diverifikasi dan dikembalikan ke partai untuk perbaikan, harapannya untuk melengkapi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo kepada wartawan di Semarang, Senin (13/8).
Adapun dari data KPU Jateng ke-53 Bacaleg berasal dari tujuh parpol. Ketujuh partai yang paling banyak dari Partai Berkarya. Temuan tersebut muncul dari hasil daftar calon sementara (DCS) yang diterbitkan. Oleh KPU Jateng.
"Dari 95 orang yang diajukan, ada 31 Bacaleg Partai Berkarya yang dicoret. Saat ini jumlah Bacaleg partai berkarya tinggal 64 orang," jelasnya.
Pencoretan itu setelah melalui proses, petugas mengumumkan ada temuan 52 orang berkas tidak memenuhi syarat. Adapun semua berkas yang diketahui tidak lengkap dicoret.
"52 orang dicoret mereka tidak memenuhi syarat mulai dari terganjal usia per 20 September harus berusia 21 tahun. Selain itu para Bacaleg pernah jadi mantan narapidana korupsi, dan tidak lagi dan tidak bisa memperbarui statusnya TMS," jelas Joko Purnomo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya