Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau jadi saksi meringankan Sutan, Abraham Samad dipolisikan

Tak mau jadi saksi meringankan Sutan, Abraham Samad dipolisikan Abraham Samad di aksi mahasiswa UI. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, dilaporkan oleh kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menurut Eggi karena ketidakhadiran Abraham Samad dan rekan-rekan sebagai saksi dalam sidang tanggal 9 Juli 2015 dianggap sebagai pelanggaran.

"Mereka melakukan pelanggaran serius karena melecehkan proses penegakan hukum," kata Eggi Sudjana, di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).

Eggi mengatakan, dirinya melaporkan Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan Sutan Bhatoegana.

"Surat panggilan sudah dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Surat. Adapun surat nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.JKT.PST tersebut ditandatangani oleh Artha Theresia, Hakim Ketua dalam persidangan Sutan," ujarnya.

"Tapi, kedua komisioner non-aktif dan dua komisioner aktif ini tidak mendatangi persidangan sebagai saksi sesuai surat pengadilan. Alasannya jika menghadiri maka akan terjadi konflik kepentingan, alasan ini tidak dapat diterima klien saya," jelasnya.

Menurut Eggi, Abraham Samad dan yang lainnya telah melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Isi pasal tersebut adalah setiap orang yang merintangi atau menggagalkan penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa perkara korupsi akan diancam pidana tiga hingga 12 tahun penjara dan atau denda Rp 150 sampai Rp 600 juta," tegasnya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP