Tak mau ada salah tangkap, JK minta aturan kebiri dikaji lebih dalam
Merdeka.com - Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur menarik perhatian pemerintah. Kondisi ini membuat Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan anak.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak sepenuhnya sependapat dengan rencana tersebut. Dia menilai, aturan ini perlu mendapatkan kajian lebih mendalam, ada tiga pertimbangan yang harus dilakukan sebelum Perppu resmi diterbitkan.
"Nanti didiskusikan oleh menteri hukum, tentu di situ ada hukum ada hak asasi manusia (HAM) ada masalah kesehatan, ada bagaimana menggabungkan tiga faktor itu, masalah hukumnya, masalah HAM-nya, masalah kesehatannya," kata JK di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).
Selain itu, hal perlu menjadi pertimbangan adalah bagaimana menghindari persoalan salah tangkap. Sebab, hukuman sudah terlanjur dilaksanakan dan kelamin pelaku sudah dikebiri.
"Tiba-tiba dia ternyata tidak salah sudah dikebiri bagaimana? Bisa kembaliin gak itu kan? Incase seperti itu ya," imbuh JK.
Oleh sebab itu, JK menyarankan untuk terlebih dahulu mempelajari efek dari aturan itu apabila diterapkan di Indonesia, meski di banyak negara sudah diberlakukan.
"Pelajari dulu tentu efeknya walaupun saya tahu sudah banyak negara yang laksanakan itu," ucap JK.
Sebelumnya, Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah memperberat hukuman untuk mencegahnya.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (20/10).
Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.
Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.
"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya