Tak Kantongi Izin, Tujuh Baliho Capres 2024 di Bondowoso Dibongkar
Merdeka.com - Baliho yang menampilkan foto bertuliskan Calon Presiden 2022 banyak bertebaran di Kabupaten Bondowoso. Namun nyaris seluruhnya diduga melanggar aturan.
Maraknya baliho, banner dan spanduk yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, bahkan tak sedikit ditemukan yang tidak memiliki izin, mengharuskan Satpol PP Kabupaten Bondowoso melakukan penertiban.
Seperti salah satu baliho bergambar Menteri BUMN Erick Thohir, bertuliskan 'Calon Presiden 2024' yang terpasang di jalan A.Yani, Bondowoso tak luput dari penertiban petugas.
Kepala Seksi Penanganan Gangguan Ketertiban Umum, Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri mengatakan, dalam operasi Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Bondowoso, yang digelar hari ini, Senin (4/7) pihaknya mencopot tujuh baliho bergambar Erick Thohir.
Menurut Hambri, tujuh buah baliho bergambar Erick Thohir dengan tulisan 'Calon Presiden 2024' itu, belum memasuki masa kampanye dan tidak memiliki izin. Disamping itu baliho tersebut dipaku ke pohon.
"Itu alasan kami mencopot baliho tersebut" ujar Hambri.
Hambri menegaskan, pihaknya mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pemasangan baliho, banner dan sejenisnya, sudah ada aturan atau mekanismenya, seperti izin dan tempat yang dilarang dan dibolehkan. Kami imbau masyarakat harus paham aturannya. Jika melanggar, kami tindak tegas" pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya