Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak jadi wakil menteri, Denny siap balik ke kampus

Tak jadi wakil menteri, Denny siap balik ke kampus Denny Indrayan. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hari ini Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Apa kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait putusan ini?

"Ya, harus siap dan menghormati apapun putusan MK soal wamen," kata Denny kepada merdeka.com, Selasa (5/6) pagi.

Denny mengaku tidak terlalu memusingkan apapun hasil putusan MK tersebut. Kalau pun toh nanti MK mengabulkan, Denny akan kembali lagi ke kampus UGM untuk mengajar hukum tata negara, sesuai bidang keahliannya.

"Toh, nothing to lose. Jika dibatalkan ya saya kembali ke kampus UGM. Mengajar dan menikmati Yogya, santai saja," ujar Denny santai.

"Ibarat judul lagu Bob Marley: No Wamen No Cry," canda Denny.

Permohonan uji materi terhadap pasal wamen ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa pasal wamen dalam UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 17. Pasal tersebut hanya menyebutkan wewenang Presiden dalam mengangkat menteri untuk mendukung tugas-tugas yang dijalankan presiden.

Dalam persidangan sebelumnya, GN-PK pun mendatangkan ahli untuk memberikan pendapat terkait jabatan Wamen. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril merupakan ahli yang cukup mengetahui alur kronologis munculnya pasal tersebut karena dia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) sebelum digantikan oleh Hatta Rajasa.

Di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diselenggarakan pada Kamis (19/1), Yusril mengatakan bahwa dirinya pernah terlibat dalam merumuskan rancangan undang-undang kementerian negara ini. Namun dirinya merasa keberatan dengan adanya jabatan wamen. Sehingga kala itu, RUU terkait tidak pernah disahkan. Baru setelah Yusril tidak lagi menjadi Mensesneg, RUU Kementerian negara disahkan menjadi UU. saat itu, jabatan mensesneg dipegang oleh Hatta Radjasa. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP