Tak hadiri panggilan, Setnov kirim surat berkop Ketua DPR ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto hari ini. Namun Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa hadir karena alasan sedang melakukan tugas negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK juga telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari Setya Novanto. Setya Novanto mengirim surat secara resmi sebagai ketua DPR.
"Ada surat dari Setya Novanto dengan Kop sebagai Ketua DPR bahwa Setya Novanto tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses," kata Febri saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (30/10).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini membenarkan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena ada kunjungan ke kerja ke daerah. Sebab saat ini DPR tengah berada dalam masa reses hingga tanggal 14 November 2017 mendatang.
"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," ungkapnya.
Kuasa Hukum Setya Novanto Frederich Yunadi memastikan bahwa kliennya tidak akan datang. Sebab, dia menyebut Setya Novanto sedang ada tugas negara sehingga tidak ada waktu untuk menghadiri panggilan KPK.
"Beliau kan lagi tugas negara mana mungkin ada waktu," kata frederich saat dihubungi wartawan.
Frederich tidak mengetahui secara persis mengenai tugas negara apa yang sedang dijalani oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Dia mengatakan, Setya Novanto setara dengan presiden yang kesibukannya hampir sama.
Tambah dia, Novanto juga sudah mengirim surat secara kelembagaan lewat kesetjenan DPR karena tak bisa menghadiri pemanggilan KPK.
"Itu kan saya kan enggak bisa nanya dong beliau kan kedudukannya sebagai apa, beliau kan setara dengan presiden gitulah. Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara," ucapnya.
Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyandang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena dia telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya