Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak disebut dalam vonis terdakwa e-KTP, status Setnov dikritisi

Tak disebut dalam vonis terdakwa e-KTP, status Setnov dikritisi setya novanto di dpp golkar. ©2017 Merdeka.com/anisya alfaqir

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto telah divonis. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Namun, hakim tidak menyebut nama, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dibeberkan jaksa dalam dakwaan keduanya.

Hilangnya nama Novanto menjadi polemik. Keputusan ini sekaligus mempertanyakan keabsahan hukumnya. Dalam keterangannya, Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai seharusnya Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak terlibat maupun memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau melakukan korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi.

Kondisi itu, kata dia, sesuai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, dia mengaku bingung KPK menjadikan Novanto tersangka beberapa waktu lalu. "Itu dia itu kan, mentersangkakan Novanto pakai pasal apa," kata dia, Rabu (26/7).

Menurut dia, aliran dana dugaan korupsi e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Ade Komaruddin dan Markus Nari. Nama Novanto dilihatnya tidak ikut menerima seperti didakwakan KPK.

"Tapi itu kan (dakwaan KPK) di kesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus e-KTP dalam persidangan sebelumnya," jelasnya.

Dia juga merasa sikap KPK selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan. "Bolak balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengaku belum bisa menyikapi secara resmi pertimbangan majelis hakim dalam vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dari sejumlah nama anggota DPR tercantum dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, hanya ada tiga nama anggota DPR yang menjadi pertimbangan majelis hakim adanya pemberian uang.

"Sebenarnya sikap resmi KPK belum bisa kami sampaikan karena petikan dari putusan itu belum kita dapatkan," ujar Laode M Syarif.

KPK tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan adanya anggota DPR lain menerima uang bancakan proyek e-KTP meski nama-nama mereka tidak tercantum di putusan majelis hakim. Apalagi, KPK berpedoman majelis hakim meyakini masih ada pihak lain selain tiga anggota DPR yang turut menikmati uang tersebut. Hanya saja disebutkan dengan penggunaan kata 'pihak-pihak'.

"Khusus karena ada disebut nama, ada yang tidak disebut tapi di sana (putusan majelis hakim) disebut pihak-pihak lain. Ya pihak-pihak lain tugas KPK untuk menjelaskan," tandasnya.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya