Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak diberi pinjaman uang, Adi tikam tantenya hingga tewas

Tak diberi pinjaman uang, Adi tikam tantenya hingga tewas Ilustrasi tindak kriminal. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - 13 Tikaman pisau dapur membuat Poni alias Nona (42) meregang nyawa di rumahnya Jl Boulevard Ruko Emerald No. 8 Kecamatan Panakukkang, Makassar. Pelaku penusukan adalah keponakannya, Adi Nugroho (29) yang marah tidak diberikan pinjaman uang.

Sehabis membunuh, pelaku menyeberang ke Ruko Toko Terminal Motor yang bersebelahan dengan rumah korban. Tak berselang lama langsung dibekuk oleh unit Reskrim Polsekta Panakukkang di lantai tiga Toko Terminal Motor.

Di hadapan penyidik, pelaku mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (8/1). Adi mengaku masuk ke dalam kamar di rumah korban dengan maksud hendak meminjam uang. Dia pun meminta langsung kepada korban yang dijawab tak punya uang.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan mengambil pisau dapur dan diletakkan di meja. Adi mengaku, korban melawan dan berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku menusuk korban di bagian perut dan leher, dada dan rusuk sebanyak 13 tusukan. Usai membunuh korban, pelaku naik ke lantai 3 dan menyeberang ke ruko milik toko sepeda motor.

Sementara itu, saksi mata yang juga pembantu korban berteriak minta tolong sehingga banyak warga yang berdatangan. Tak lama kemudian polisi menyisir tempat kejadian dan akhirnya membekuk tersangka yang bersembunyi di lantai tiga dengan pakaian bersimbah darah.

Kapolsek Panakukkang, Komisaris Polisi Agung Kanigoro yang berada di lokasi segera mengamankan tersangka dari amukan massa. Dia mengatakan, kasusnya akan segera ditangani.

"Pelaku sudah ditangkap, barang bukti dan saksi juga sudah ada, kita tunggu hasil penyidikan selanjutnya termasuk motif jelas pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, Adi yang beralamat di Jl Laiyya no. 42 A ini terancam pasal 351 ayat 3, yakni penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman penjara 15 tahun. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP