Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak dibayar pelanggan, PSK asal Jakarta ngutil 22 baju di Palembang

Tak dibayar pelanggan, PSK asal Jakarta ngutil 22 baju di Palembang Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Berdalih kesal tak dibayar pelanggannya, seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) inisial YL (36), asal Pulo Gadung, Jakarta Timur, nekat mengutil 22 lembar pakaian di salah satu mall di Palembang. Dia juga mengaku tak lagi punya uang setelah tiba di kota Palembang.

Belum sempat menjual bahkan kabur dari mall tersebut, pelaku diamankan Satpam karena terekam CCTV. Dia pun diserahkan ke kantor polisi dengan barang bukti hasil curiannya.

"Tidak punya duit buat makan, habis 'main' tidak dibayar. Baru tiba di sini (Palembang)," ungkap tersangka YL di Mapolresta Palembang, Selasa (9/2).

Tersangka menceritakan awal mula dirinya bertemu dengan pelanggan yang tak membayarnya itu. Menurut pengakuannya, sengaja datang ke Palembang untuk meminta uang kepada saudaranya. Baru tiba di kantor bus AKAP yang ditumpanginya dari Jakarta, tersangka bertemu dengan pria hidung belang.

Ternyata, pria tersebut menawarkan seks kilat dengan bayaran ratusan ribu rupiah. Lantaran profesinya di Jakarta memang PSK, tersangka menerima tawaran tersebut. Bagi dia duit itu lumayan sebagai tambahan selama berada di Palembang.

Tapi, saat ditagih uang yang dijanjikan, pria tak dikenalnya itu emosi dan meninggalkannya. Tersangka mampir ke salah satu mall di Jakabaring Palembang untuk santai.

Saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan mengutil 22 lembar pakaian. Pakaian tersebut dimasukkan ke dalam tas. Dia berdalih pakaian yang dicurinya itu rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan hidup selama di Palembang.

"Cuma buat makan saja, saya baru sekali ini ke Palembang, itu pun mau nemui saudara saya minta duit," ujar janda lima anak ini.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka diserahkan pihak keamanan mall beberapa saat usai kejadian, Senin (8/2) malam. Barang bukti yang diamankan 22 lembar pakaian dan rekaman CCTV.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka ngakunya dari Jakarta mau nemui saudaranya di Palembang. Nanti kita dalami lagi kasus ini," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP