Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak dapat ganti rugi, korban Lapindo gugat Presiden SBY

Tak dapat ganti rugi, korban Lapindo gugat Presiden SBY Demo lumpur Lapindo. Reuters / Sigit Pamungkas

Merdeka.com - Sebanyak lima kepala keluarga (KK) yang merupakan korban semburan lumpur Lapindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menggugat Presiden dan Menteri PU karena tidak mendapatkan ganti rugi sesuai yang ditetapkan.

"Tim verifikasi yang mempunyai jual-beli pembayaran hanya mau melakukan ganti rugi dengan status harga tanah sawah, padahal sesuai putusan PN Sidoarjo menetapkan bahwa tanah yang dimiliki lima kepala keluarga ini merupakan tanah darat," ujar salah satu penggugat, Amiruddi Aburaera di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (30/1).

Amiruddi mengatakan, ganti rugi yang seharusnya diterima sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Tetapi, pemerintah menetapkan status tanah itu merupakan tanah sawah yang memiliki nilai ganti rugi hanya sebesar Rp 100 ribu per meter persegi.

Selanjutnya, kata Amiruddi, seharusnya masyarakat sudah menerima 20 persen pada bulan Oktober 2008 dari nilai tanah itu, kemudian 80 persen sisanya itu harus dibayar lunas pada akhir 2010. Tetapi, pembayaran itu belum dilakukan pemerintah.

"Sampai saat ini satu sen pun belum ada ganti rugi yang diterima oleh korban, karena tim verifikasi tetap menganggap tanah itu adalah tanah sawah," pungkas Amiruddi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP