Tak cuma ruang anggota DPR, KPK juga geledah Kemen PU-Pera & PT WTU
Merdeka.com - Sekitar sepuluh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang anggota DPR. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Tiga ruang kerja anggota komisi V DPR yang digeledah antara lain Damayanti Wisnu Putranti politisi PDIP yang tertangkap tangan menerima suap. Ruang lain yang digeledah, Yudi Widiana dari Fraksi PKS dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.
Tidak hanya tiga ruang anggota DPR, penyidik KPK juga menggeledah Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berada di Kebayoran Baru dan kantor PT Wireless Telecom Universal di kawasan Blok M.
"Benar KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat tersebut," ujar Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1).
Penggeledahan di kantor PT WTU rampung sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk dijadikan barang bukti kasus suap yang menyeret politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
"Beberapa dokumen dan barang barang elektronik penyidik amankan," ujarnya.
Dia menjelaskan alasan KPK menggeledah ruang kerja Budi Supriyanto dan Yudi Widiana. Semua berawal dari pengakuan Damayanti Wisnu Putranti dan diduga ada keterkaitan dengan kedua koleganya di DPR.
"Penyidik dalami dari hasil pemeriksaan tersangka, penyidik duga ada jejak jejak yang berkaitan yg terkait dengan tersangka sehingga diperlukan menggeledah itu," pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya