Tak Cuma Proyek Jalan, Nurdin Abdullah Arahkan Pengusaha Menang Tender Talas Jepang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK mengungkap tentang adanya arahan Nurdin Abdullah terkait pemenang tender pengadaan tanaman talas Jepang.
JPU KPK, Siswandono mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, Andi Ardin Tjatjo menyebut, pernah ada arahan dari Nurdin Abdullah untuk memenangkan seorang kontraktor bernama Kwan Sakti Rudy Moha dalam proyek pengadaan tanaman talas Jepang. BAP Andi Ardin Tjatjo dibacakan JPU KPK di depan majelis hakim karena saksi sudah meninggal dunia.
"Dalam BAP almarhum pak Ardin, menyebutkan pernah ada arahan Gubernur kepada yang bersangkutan di rumah jabatan agar pengadaan bibit tanaman talas Jepang ke Rudy Moha," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/10).
Siswandono menegaskan, BAP Alm Andi Ardin juga sesuai dengan keterangan bawahannya bernama Basman yang membantu memenangkan Rudy Moha pada proyek pengadaan Talas Jepang. Siswandono mengungkapkan, nilai proyek pengadaan Talas Jepang yang ditender pada tahun 2020 yakni sebesar Rp15 miliar.
"Dia (Basman) juga mengaku membantu memenangkan si Rudy Moha memenangkan lelang pengadaan Talas Jepang. Nyambung dengan keterangan yang kami bacakan tadi," bebernya.
Sementara terdakwa Nurdin Abdullah mengakui jika Kwan Sakti Rudy Moha memiliki pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang. Apalagi, kata Nurdin, saat itu Pemprov Sulsel ingin membudidayakan Talas Jepang untuk menjadi komoditi ekspor.
"Beliau itu satu-satunya di sini punya pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang yang mulia," kata Nurdin yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK.
Dalam persidangan, Nurdin Abdullah tak banyak mengomentari kesaksian Alm Andi Ardin yang ada di BAP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron: OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Proyek Pengadaan Barang Jasa
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnya