Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak cukup bukti, Densus 88 lepaskan dokter Yuni

Tak cukup bukti, Densus 88 lepaskan dokter Yuni Densus 88. merdeka.com/Merdeka

Merdeka.com - Detasemen 88 Anti-Teror Mabes Polri akhirnya melepas dokter gigi Yuni Ardie (46). Yuni sebelumnya ditangkap bersama Kam, di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 13 April 2012. Dia dilepaskan karena tidak ada cukup bukti keterlibatannya dalam jaringan teroris.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Sukarman Husein, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi di Mataram, Minggu, (22/4). Demikian ditulis antara.

"Benar, dia dilepas karena tidak cukup bukti untuk memprosesnya sebagaimana tuduhan sebelumnya. Proses hukum juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Yuni tiba di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Minggu (21/4), dan dijemput sanak keluarganya. Bahkan ibundanya sengaja datang dari Jawa Timur untuk menjemputnya di Bandara Bima itu.

Sebelumnya, Yuni ditangkap Tim Densus 88 Mabes Polri, ketika bersama rekan kerjanya Kam, tengah berkendaraan di Jalan Melati, Kota Bima, dari kediaman Drg Yuni hendak menuju Mesjid Raya Bima untuk Salat Jumat. Jarak dari kediaman Drg Yuni ke Masjid Raya itu, sekitar 200 meter.

Yuni sendiri tidak mempermasalahkan penangkapannya. Menurutnya hak polisi untuk menangkap seseorang yang dicurigai teroris.

"Tidak masalah bagi saya, saya pahami polisi menggunakan Undang Undang Teroris, sehingga menangkap orang yang diduga dengan cara apapun, kemudian surat penangkapannya menyusul. Tidak ada masalah," kata Yuni. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP