Tak berizin, empat rumah produksi garam di Sidoarjo digerebek polisi
Merdeka.com - Empat rumah yang memproduksi garam di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digerebek jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Penggerebekan itu dilakukan karena disinyalir produksi garam itu tidak memiliki izin dan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sudah bertahun-tahun produksi, tidak memiliki izin, termasuk sertifikat SNI, serta hasil produksi garam beryodium juga tidak sesuai standar," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/5).
Haris mengatakan, hasil produksi garam itu dijual dipelbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Di antaranya Probolinggo, Jombang, Trenggalek, Nganjuk dan kota lainnya.
"Itu sudah berjalan selama antara 2-4 tahun, omsetnya bisa sampai ratusan juta perbulannya," ungkapnya.
Dari penggerebekan itu petugas mengamankan empat pemilik rumah produksi yakni Imam, Subagiyo, Mohammad Khamdan dan Siti Khoirotin. Keempatnya asal Wonokasian, Wonoayu, Sidoarjo itu sudah ditetapkan tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat set mesin selep garam, 8 cetakan garam, empat buah timbangan, 12 oven, nota, puluhan ton garam berbagai bentuk siap edar.
Polisi menjerat keempat tersangka melanggar pasal 134 dan atau pasal 142 tentang pangan, Jo pasal 113 dan 120 tentang perdagangan dan perindustrian.
"Mereka terancam maksimal 5 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Simokerto, Polrestabes Surabaya itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya