Tak bawa alat bukti, Hakim Sarpin batal diperiksa Bareskrim
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini sekitar pukul 12.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri terhadap dirinya. Namun, pemeriksaan ini dibatalkan lantaran Hakim Sarpin tidak membawa serta alat bukti.
"Belum selesai, saya dimintai keterangan untuk melengkapi P-19. Tapi jawaban saya harus disertai bukti-bukti. Makanya harus mengambil alat bukti terlebih dahulu," kata Sarpin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Menurut Sarpin, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua anggota KY sebagaimana yang dilaporkan oleh dirinya kepada Bareskrim sangat jelas yaitu media. Lanjut dia, sebenarnya bukti dari pembicaraan kedua anggota KY tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bareskrim diawal laporannya.
"Awal laporan kita kan sudah serahkan. Minta lagi," kata dia.
Sarpin mengaku telah menyerahkan tiga alat bukti kepada pihak Bareskrim Polri, yaitu berita dari Media Cetak (Koran), media elektronik (TV), dan Media Online.
"Bukti tambahan, tiga yang sudah diserahkan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai mediasi yang dilakukan oleh mantan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Sarpin menjawab dengan tenang, "Dulu sudah, kan sudah tahu jawaban saya kan," tandasnya.
Kedatangan Sarpin hari ini dikawal oleh polisi. Pengawalan ini menurut sarpin lantaran tidak ada yang menjemput dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Sarpin juga beralasan karena tidak punya sopir.
Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg dan Partai Capai Triliunan
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK soal temuan transaksi mencurigakan mengalir ke caleg dan partai politik.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02
Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca Selengkapnya