Tak ajukan eksepsi, bukan berarti Nunun terima dakwaan
Merdeka.com - Dalam sidang perdananya, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi).
Namun, hal itu bukan berarti Nunun menerima dakwaan jaksa. "Kita menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti kita terima dakwaannya loh. Ini kan semata-mata karena kondisi ibu yang mengalami kelainan jantung generik," kata pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rachman, seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3).
Menurut Ina, alasan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tidak mengajukan eksepsi adalah untuk memudahkan jalannya persidangan, agar sidang cepat selesai.
"Karena kondisi ibu (Nunun) yang tidak memungkinkan dengan jalannya sidangnya," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunun Nurbaeti melakukan suap kepada sejumlah anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Akibat perbuatan tersebut, Nunun diancam 5 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Nunun menerima dan tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi).
Nunun diduga telah melakukan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta. Pembagian cek perjalanan ini dalam rangka pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek perjalanan dengan total Rp 24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.
KPK sendiri sudah menetapkan Miranda sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Miranda belum diperiksa. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya