Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak adil, DKI bebaskan mobil tapi larang motor lintasi Jl Sudirman

Tak adil, DKI bebaskan mobil tapi larang motor lintasi Jl Sudirman Jalan Sudirman Lengang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Rencana larangan kendaraan roda dua melintas di daerah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai polemik. Kali ini, rencananya Pemprov DKI bakal melarang pemotor lewat Jalan Sudirman.

Sejumlah pihak menolak kebijakan tersebut. Salah satunya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan yang menganggap kebijakan itu tidak adil dan bersifat diskriminatif terhadap pengendara motor.

"Pemerintah daerah harus adil, jangan diskriminatif dong," kata Tigor saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurutnya, Pemprov DKI harus terbuka. Alasan dari kebijakan itu mesti diungkap ke publik, tidak ada yang boleh ditutup-tutupi.

"Saya pikir gini dalam rangka apa lewat Jalan Sudirman dilarang. Itu harus di buka sama Pemprov, apa alasan larangan pakai motor," ujar dia.

"Alasannya harus jelas dan harus dibuka ke publik," timpalnya.

Tigor mengaku belum paham betul alasan utama Pemprov membuat kebijakan pemotor dilarang melintas Jalan Sudirman. Kalau pun, kata dia, kebijakan itu dipaksa untuk disahkan, wajib hukumnya pihak Pemprov memberi alternatif dari kebijakan tersebut.

"Kalau mereka di larang apa alternatifnya," ungkap bos angkutan umum Metromini itu.

Oleh karena itu, Tigor menegaskan Pemprov DKI sebaiknya mengkaji kembali kebijakan tersebut. Dia menilai larangan pemotor melintas Jalan Sudirman bukan jawaban dari persoalan kemacetan Jakarta.

Dia juga meminta Pemprov DKI tidak tebang pilih. Tigor berharap larangan melintas Jalan Sudirman juga berlaku bagi kendaraan mobil pribadi.

"Saya enggak tau percis itu alasan dilarang, kalau itu dianggap penyebab kemacetan jangan sepeda motor aja dilarang mobil pribadi sekalian," tandas Tigor.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP