Tak ada unsur pidana, 38 anggota JAS berlatih di Sumbing dilepas
Merdeka.com - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, 38 anggota kelompok Jemaah Anshorut Syariah (JAS) yang diamankan oleh Polres Temanggung terkait kegiatan latihan atau camp militer di Gunung Sumbing, akhirnya dilepaskan. Alasannya, puluhan anggota tersebut tidak memenuhi unsur pidana saat diamankan.
"Tidak ditahan karena tidak ada unsur pidananya. Mereka hanya kami mintai keterangan terkait kegiatan latihan semi militer itu. Dari 38 yang sempat diamankan, 2 di antaranya masih di bawah umur," tegas Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjianto saat di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/2).
"Anggota kelompok tersebut tidak memenuhi unsur pidananya dengan apa yang mereka lakukan," terangnya.
Namun, pihaknya tetap melakukan upaya preventif dengan cara melakukan langkah monitoring dan pemantauan terhadap kelompok tersebut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (19/2) malam, kelompok ini diamankan aparat Kepolisian dari Polres Temanggung dan Polda Jateng. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akan adanya kegiatan yang tidak lazim. Hal ini karena kegiatan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dilakukan pada malam hari.
"Yang jadi persoalan karena kegiatan itu dilakukan tanpa izin. Terlebih, tidak lazim karena di tempat yang sukar dijangkau. Selain itu juga mengenakan baju ala militer," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan dan penyisiran, sambung Kapolres, pihaknya menemukan tempat pelatihan yang dimaksud. "Kami hanya menemukan tempatnya, tapi kegiatannya tidak bisa menangkap tangan. Itulah fakta-fakta yang kita temukan," tambahnya.
Kegiatan semi militer oleh kelompok JAS ini, sedianya akan dilakukan sampai pada tanggal 22 Februari. Namun sebelum kegiatan itu berakhir, pihak Kepolisian sudah membubarkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, anggota JAS ini belum ada kaitannya dengan kelompok teroris manapun. "Mereka (anggota JAS) sudah mengakui kesalahannya, dan kami memintanya untuk membuat pernyataan agar hal serupa tidak diulangi," tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan JAS tersebut sebenarnya merupakan kegiatan tanggap bencana. Lantaran dilakukan tanpa izin, dan di saat yang sama ada laporan dari masyarakat yang merasa resah, maka pihak Kepolisian terpaksa membubarkan.
"Setelah dibubarkan, kemudian dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan 1x24 jam. Setelah itu dipulangkan," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kepada anggota kelompok tersebut untuk wajib lapor. Lebih lanjut, Liliek menyatakan, aparat Kepolisian tetap melakukan upaya pencegahan, agar kegiatan JAS ini bisa dimonitor.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 pucuk senpi angin, 2 belati, 1 parang, dan satu kaleng berisi peluru gotri serta beberapa barang bukti lainnya termasuk bendera warna hitam bertuliskan huruf arab. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya