Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Mekanisme Capres Perseorangan, UU Pemilu Digugat Ke MK

Tak Ada Mekanisme Capres Perseorangan, UU Pemilu Digugat Ke MK Mahkamah Konstitusi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Aturan Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dianggap tidak menyediakan saluran pencalonan bagi masyarakat non partai politik.

Dalam persidangan Pada perkara Nomor 44/PUU-XIX/2021 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Senin (20/9) kemarin. Sejumlah Pemohon yang berasal dari LSM maupun perseorangan dengan diwakili oleh M. Yunan Lubis menyampaikan perbaikan permohonannya.

Dalam perbaikan ini, Yunan menyebutkan bahwa para Pemohon awalnya mendalilkan 18 pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun pada perbaikan ini, para Pemohon menyederhanakan pasal-pasal yang diujikan menjadi Pasal 223 ayat (1) UU Pemilu.

"Berdasarkan undang-undang ini, dengan tidak tersedianya saluran untuk hak konstitusi warga negara nonpartai politik, maka keberadaan hak tersebut menjadi tidak bermakna karena tidak bisa diimplementasikan untuk dipilih dalam pilpres dan itu hanya jadi norma yang mati," kata Yunan saat sidang, seperti dikutip pada website MK, Selasa (21/9).

Dimana dalam Pasal 223 ayat (1) UU Pemilu turut berbunyi, Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

Atas pasal tersebut, para pemohon menilai sebagai warga negara seharusnya pihaknya memiliki hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terlepas dari partai politik.

"Sampai sejauh ini kami tidak melihat adanya ketentuan atau norma di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa menjadi saluran untuk mengalirkan hak konstitusi rakyat tersebut," ujarnya.

Pasalnya pada norma tersebut hak konstitusi untuk dipilih hanya mungkin bagi kelompok partai politik, sedangkan bagi rakyat yang bukan kelompok partai politik tidak terdapat norma yang mengaturnya. Akibatnya, para Pemohon berpotensi kehilangan peluang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, para Pemohon juga berpandangan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden yang ada pada UU 7/2017 tersebut, hanya memuat hak konstitusi dari sebagian rakyat yang tergabung dalam kelompok partai politik.

Padahal, MK dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan setiap rakyat warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Atas pendapat tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan telah menerima seluruh pendapat pemohon untuk nantinya menjadi pembahasan kepada sembilan hakim konstitusi yang akan memutuskan hasilnya, pada sidang selanjutnya.

"Nanti permohonan saudara ini akan kami sampaikan, kepada sembilan hakim konstitusi di dalam rapat permusyawaratan hakim termasuk kami juga. Dan rapat permusyawaratan hakim lah yang akan merumuskan nasib permohonan ini apakah diputus untuk dibawa ke pleno atau diputus setelah ada pleno," ujarnya.

"Tugas kami hanya menyampaikan bahwa ini ada permohonan nomor 44 berkaitan dengan isu siapa yang berhak mencalonkan diri sebagai calon presiden. Ini sudah berkali-kali diuji, dan bapak harus bisa jelaskan apakah ini bisa diteruskan dengan alasan," lanjutnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.

Baca Selengkapnya