Tak ada landasan penutupan, Sea World minta untuk dibuka kembali
Merdeka.com - Perseteruan hukum antara Sea World melawan PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT. PJA) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam amar putusannya nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jakut tanggal 30 September 2014 mengabulkan permohonan dari Sea World untuk membatalkan keputusan Badan Arbitarse Nasional Indonesia (BANI).
Kuasa hukum Sea World Peter Kurniawan mengatakan, Majelis Hakim PN Jakut menilai ada tipu muslihat dalam proses pemeriksaan perkara di BANI. Pasalnya dalam persidangan BANI hanya mempertimbangkan saksi-saksi dari pihak PT. PJA dan tidak mempertimbangkan saksi dari pihak Sea World.
"Amar putusan BANI No. 513 melebihi dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon Arbitrase (Ultra Petita) dan jelas dalam hukum jika suatu putusan yang melanggar Ultra Petita harus dibatalkan," ungkapnya ketika dihubungi, Kamis (9/10).
Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Sea World antara PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan PT. SeaWorld, PT. PJA melalui permohonan kepada Majelis Arbitrase berupaya untuk menghilangkan Hak Opsi perpanjangan jangka waktu pengelolaan yang dimiliki PT. Sea World Indonesia yang telah disepakati bersama dalam perjanjian tersebut.
Namun, Peter mengungkapkan, keputusan BANI melebihi dari apa yang dimohonkan oleh PT. PJA yang cenderung bersifat Comdemnatoir (menghukum) yang menyatakan PT. SeaWorld untuk menyerahkan bangunan Under World Indonesia termasuk peralatan serta fasilitas dan barang inventaris lainnya.
"Pada perjanjian awal memang kami mendapatkan hak pengelolaan selama 20 tahun, akan tetapi ada Hak Opsi yang diberikan oleh PT. PJA untuk memperpanjang jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun lagi, dan sebetulnya perjanjian baru hanya terkait presentase pembagian imbalan keuntungan pengelolaan, mengenai hak fasilitas dan pengelolaan itu adalah hak kami," terangnya.
Dia menyayangkan atas adanya penutupan yang dilakukan oleh pihak PT. PJA yang mengakibatkan wahana edukatif itu menderita kerugian dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. Dia menganggap penutupan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat.
"Tidak ada perintah eksekusi dari Pengadilan manapun yang memerintahkan penutupan Sea World, apalagi Putusan BANI tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakut, sehingga PT. PJA tidak memiliki landasan apapun untuk melakukan penutupan maupun pemagaran Sea World," tutup Peter.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca SelengkapnyaBegini wujud fosil pohon tertua di bumi yang pernah ditemukan.
Baca SelengkapnyaMenyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan
Baca SelengkapnyaTemuan Fosil Berusia 72 Juta Tahun Buktikan Spesies Ini Selamat dari Kepunahan Massal
Baca SelengkapnyaKapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaKapal akan mengarungi laut dan diprediksi mencapai waktu sekitar 52 hari perjalanan.
Baca SelengkapnyaDestinasi wisata religi yang dipadukan dengan keindahan alam ini cocok untuk ngabuburit
Baca SelengkapnyaDia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca Selengkapnya