Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada jawaban dari Jokowi, Jaksa Agung tetap usut kasus Setnov

Tak ada jawaban dari Jokowi, Jaksa Agung tetap usut kasus Setnov Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo telah melayangkan surat izin ke Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) soal dugaan pemufakatan jahat dalam kasus Freeport atau 'Papa Minta Saham'. Surat izin pemeriksaan tersebut diketahui sudah diterima Presiden Jokowi.

"Meskipun ya katakanlah tidak ada jawaban juga menurut UU MD3 itu kan 30 hari kita bisa lakukan (pemeriksaan)," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (4/1).

Prasetyo menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Kejaksaan Agung terlebih dahulu menunggu persetujuan dari Presiden selama 30 hari dari surat diajukan.

Jika sudah lewat dari 30 hari dan Presiden belum menentukan sikap, dianggap Presiden telah memberikan persetujuan atau izin untuk memeriksa Setya Novanto. Hal itu didasari pasal 245 ayat 1 MD3.

"Kalau menurut UU-nya 30 hari kan. 30 hari enggak ada jawaban enggak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu aja," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan ketua DPR Setya Novanto yang diusut kejaksaan masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memanggil dan meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, Deputi KSP Darmawan Prasodjo, dan staf pribadi Setya Novanto.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP