Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada izin, puluhan satwa diamankan dari taman rekreasi di Medan

Tak ada izin, puluhan satwa diamankan dari taman rekreasi di Medan Puluhan satwa di taman rekreasi Medan diamankan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan (Sumut) mengamankan puluhan ekor satwa dilindungi dari dua taman rekreasi di Medan. Pengelola kedua lokasi wisata itu diduga tidak memiliki izin untuk memelihara hewan-hewan itu.

Informasi dihimpun, Sabtu (27/2), satwa langka itu diamankan petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Tindakan itu dilakukan setelah mereka melakukan penggeledahan di taman rekreasi Hairos Indah, Jalan Djamin Ginting Km 14,5, dan Mora Indah, Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas, Kamis (25/2).

Di taman rekreasi Hairos Indah, petugas menemukan 7 ekor buaya muara, 1 ekor kingkong, 1 ekor siamang, 1 ekor lutung, 1 ekor kingkong, 5 ekor rusa macan, 3 ekor beruang madu, 4 ekor wowo, 3 ekor burung kakaktua jambul kuning, 3 ekor burung gagak, 4 ekor burung elang hitam, 1 ekor elang putih, 1 ekor burung kiwi, 2 ekor burung nuri bayan, 2 ekor ayam emas, 5 ekor landak, 2 ekor kanguru, 3 ekor merak hijau, 2 ekor ikan gladiator dan 3 ekor rimau sagau.

Sementara di taman rekreasi Mora Indah, petugas menemukan 2 ekor merak, 2 ekor kakaktua jambul kuning, 1 ekor kasuari, dan 1 ekor landak.

"Jika memang mereka tidak memiliki izin, kita akan tetapkan tersangkanya. Saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi," kata Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang.

Dia mengatakan, berdasarkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan, satwa dilindungi itu didatangkan dari pasar gelap. Sebagian dari Pulau Sumatera, yang lainnya di luar Pulau Sumatera.

Robin menambahkan, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin ini dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang ‎Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun," ungkapnya.

Saat ini kandang yang memelihara satwa langka itu telah diberi garis polisi. Untuk penanganan selanjutnya, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP