Tak Ada Izin Gelar Acara Malam Hari, 2 Pesta Pernikahan Dibubarkan Polisi
Merdeka.com - Jajaran Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, membubarkan dua pesta pernikahan yang digelar warga. Pembubaran lantaran acara itu tak mengantongi izin keramaian pada malam hari.
Kedua pesta pernikahan itu berada di Desa Prabumulih dan Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sabtu (5/12) malam. Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, langkah itu sebagai realisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Salah satu pasal di dalam perbup itu mengatur larangan melakukan kegiatan atau pesta yang mendatangkan banyak orang.
"Tadi malam kami bubarkan dua pesta pernikahan warga, mereka melanggar perbup dan tidak mengantongi izin keramaian," ungkap Efrannedy, Minggu (6/12).
Dikatakan, proses pembubaran berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Tuan rumah dan panitia mengakui tidak mengindahkan imbauan kabupaten.
"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami bubarkan karena sosialisasi sering dilakukan," tegasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya