Tak ada izin edar dan berbahaya, ribuan kosmetik disita BPOM Denpasar
Merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Bali berhasil menyita 247 item kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan jumlah kemasan 10.751. Penyitaan dilakukan di tiga Kabupaten dan Kota yaitu Denpasar, Badung dan Gianyar pada (13/7).
Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan operasi dilakukan di 28 lokasi seperti toko, distributor, klinik kecantikan, pengecer, dan importir.
"Dari 28 yang kita awasi, ada 11 yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual atau mendisplay produk-produk yang tanpa izin atau mendisplay produk-produk bahan berbahaya," kata Aryapatni di Kantor BPOM Denpasar, Bali, Rabu (18/7).
Dari 247 item dengan 10.751 kosmetik mulai dari masker, cleanser, day crem, whitening, lotion, dan suplemen tiens, nilainya mencapai Rp 2.097.673.800.
"Untuk yang paling banyak temuan yang tidak memenuhi label atau penandaan. Karena sesuai yang kami cek di lapangan produk-produk tersebut sudah terdaftar sebelumnya tetapi tidak mencantumkan nomor izin edar pada label," jelasnya.
"Sehingga kategorinya tidak memenuhi penentuan penandaaan. Jadi kita tidak lanjuti yang tanpa izin edar dan yang mengadung bahan berbahaya. Sesuai dengan public warning yang dikeluarkan oleh BPOM," tambahnya.
Selanjutnya, ribuan kosmetik tanpa izin edar atau yang yang mengandung bahan berbahaya tersebut akan dimusnakan.
"Tindak lanjutnya, kita akan melakukan pemusnahan oleh pemilik barang. Kemudian, dilengkapi dengan berita acara. Tentunya kita akan juga telusuri ke supplier. Nantinya, hasil dari penelusuran ini akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BPOM di tempat asalnya dan juga kita akan laporkan," tandas Aryapatni.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya