Tak ada dasar hukum, polisi tidak bisa tahan perekrut WNI masuk ISIS
Merdeka.com - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi seseorang yang bernama Chep Hermawan, yang mengaku telah memberangkatkan ratusan WNI untuk bergabung dengan ISIS.
Diketahui, Chep merupakan ketua umum, dari sebuah ormas yang menamakan dirinya Gerakan Reformis Islam (Garis).
"Kami sudah mengidentifikasi dan mendata pihak yang disebut sebagai penyandang dana ISIS di Indonesia. Dia mengaku sebagai penyandang dana dan melakukan kegiatan pelatihan juga," kata Irfan dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bincang Damai' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Irfan mengatakan, pengakuan Chep yang dinilai sangat berani itu memang harus diselidiki. Sebab selama ini belum ada pihak yang secara terang-terangan mengaku berafiliasi langsung dengan ISIS secara pragmatis.
"Dia yang mengaku secara vulgar harus diamankan, dia kan ngaku sendiri," kata Irfan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, seorang warga negara Indonesia bernama Chep Hermawan, diduga menjadi penyandang dana untuk anggota kelompok radikal ISIS dari Indonesia di Timur Tengah.
"Namanya Chep Hermawan. Dia diduga kuat penyandang dananya," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3) pagi.
Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan kemarin, Rabu (18/3), dan mendapat keterangan bahwa Chep memang berniat membantu mujahid ISIS yang tengah berperang di Suriah.
"Sejauh ini, diakui bahwa dana itu milik dia sendiri, bukan pihak lain," ujar Rikwanto.
Diketahui, Chep pernah ditangkap polisi lantaran memiliki atribut ISIS berupa berupa 2 helai bendera, 5 topi, 4 kaus, 1 pin, 3 sebo (penutup muka), dan 1 bendera organisasi GARIS pimpinannya. Penangkapan Chep bersama enam orang rekannya itu dilakukan pada 12 Agustus 2014 silam, di daerah Cilacap, Jawa Tengah
Chep mengakui bahwa atribut ISIS yang dibawanya itu adalah milik terpidana terorisme, Oman Abdurahman, yang dititipkan kepadanya saat membesuk Oman di Lapas Permisan, Nusakambangan.
Namun sampai saat ini, polisi kerap mengalami kesulitan dalam menjerat Chep dan kawan-kawannya itu, karena mereka sampai saat ini masih dianggap tidak melakukan pelanggaran apapun, karena tidak adanya Undang-Undang Terorisme, KUHP, atau perangkat hukum lainnya untuk menjerat deliknya tersebut.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya