Tahun depan, libur nasional 19 hari
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Kesra) Agung Laksono, menetapkan jumlah libur nasional untuk tahun 2013 mencapai 19 hari. Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Telah dilakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur bersama tahun 2013. Secara keseluruhan ada 19 hari libur," kata Agung usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/7).
Agung menambahkan, libur nasional tersebut terbagi menjadi libur peringatan hari besar dan cuti bersama. "Libur nasional berdasarkan peringatan hari besar sebanyak 14 hari. Sedangkan cuti bersama sejumlah 5 hari," tambah dia.
Penetapan hari libur nasional ini tidak mengabaikan pentingnya pelayanan publik. Untuk itu, pengaturan waktu libur bagi sektor pelayanan publik diserahkan kepada masing-masing pengelola. "Khusus untuk libur di sektor pelayanan publik seperti perbankan, pengaturan waktu libur diserahkan ke masing-masing kantor," kata Agung.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama.
Libur peringatan hari besar nasional:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2013
2. 24 Januari: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2564
4. 12 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935
5. 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
6. 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
7. 25 Mei: Hari Raya Waisak 2557
8. 6 Juni: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9. 8 dan 9 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1434 H
10. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
11. 15 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1434 H
12. 5 November: Tahun Baru 1435 Hijriyah
13. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
1. 5, 6 dan 7 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1434 H
2. 14 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1434 H
3. 26 Desember: Hari Raya Natal (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya