Tahun Baru Imlek, 32 Napi Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus
Merdeka.com - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan Remisi Khusus (RK) Tahun Baru Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari 32 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian. Yaitu dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
"Usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan pers, Jumat (12/2).
Dia menjelaskan kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana. Kemudian Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.
Sementara itu yang lain kata Reynhard berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata dia.
"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," tambah dia.
Dia pun menjelaskan hingga 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang. Terdiri dari 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.
"Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang," kata dia.
Dia mengatakan Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terutama kata dia di masa pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies-Cak Imin mengimbau, pendukung mengumpulkan bukti untuk dibawa ke MK
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTIm AMIN menduga ada unsur kampanye hitam dilakukan pihak tertentu pada pasangan Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaHamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaCak Imin, mengatakan koalisi Perubahan siap untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSebagai kontestan Pemilu 2024, kata Adi, Cak Imin tentu ingin menawarkan perubahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya